Kamis, 24 September 2015

Pengertian Kesehatan, Keselamatan, dan Kecelakaan Kerja

A. Kesehatan

Istilah sehat dalam kehidupan sehari – hari dipakai untuk menyatakan bahwa sesuatu dapat bekerja secara normal. Kesehatan adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan (jasmani), mental (rohani), dan sosial serta bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan.

Kesehatan kerja adalah sesuatu yang menunjang adanya jiwa raga dan lingkungan kerja yang sehat. Kesehatan kerja merupakan bagian dari ilmu kesehatan sebagai unsur – unsur yang menunjang terciptanya jiwa raga dan lingkungan kerja yang sehat. Kesehatan kerja meliputi kesehatan jasmani dan rohani yang saling berkaitan.

Ada 3 unsur penunjang kesehatan kerja antara lain :
1.     Unsur – unsur penunjang kesehatan jasmani di tempat kerja
2.     Unsur – unsur penunjang kesehatan rohani di tempat kerja
3.     Unsur – unsur penunjang kesehatan lingkungan di tempat kerja

B. Keselamatan kerja

Safe adalah aman atau selamat. Safety menurut kamus adalah mutu suatu keadaan aman atau kebebasan dari bahaya dan kecelakaan. Keselamatan kerja atau safety adalah segala sesuatu yang dapat menciptakan keadaan jiwa raga dan lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan bai saat bekerja dan setelag melakukan pekerjaan.

Keselamatan kerja akan menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia. Keselamatn kerja dapat dideskripsikan sebagai suatu keadaan  dimana seseorang merasa aman dan sehat dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian keselamatan kerja dapat diartikan sebagai bagian ilmu pengetahuan yang penerapannya menjadi unsur – unsur penunjang seorang karyawan agar selamat saat bekerja dan setelah bekerja.

Ada 4 unsur penunjang dalam keselamatan kerja antara lain :
1.   Adanya unsur – unsur kemanan dan kesehatan kerja
2.   Terciptanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja
3.   Teliti dalam bekerja
4.   Melaksanakan prosedur kerja dengan memerhatikan kemanan dan kesehatan kerja

C. Kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serta tiba – tiba dan menimbulkan kerugian, baik harta maupun jiwa manusia. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja atau sedang melakukan pekerjaan di suatu tempat kerja.

Penyebab kecelakaan kerja antara lain :
1.     Ketidaktahuan pekerja tentang karakteristik mesin
2.     Kurangnya konsentrasi, kelelahan, atau capek
3.     Kemampuan pekerja yang tidak menguasai bidangnya
4.     Menyelesaikan pekerjaan dengan jalan pintas

Peristiwa kecelakaan kerja merupakan suatu kondisi yang tidak diinginkan oleh semua pihak. Karen hal ini akan menimbulkan kerugian dan pembiayaan yang besar.

Itu tadi sedikit tentang definisi kesehatan, keselamatan, dan kecelakaan kerja. Semoga bermanfaat dan apabila ada salah penulisan mohon maaf.

Di posting pada 24 September 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar